Kasus Suap, Kejati Jabar Sita 8 Dus Dokumen dari KPP Bogor

Kasus Suap, Kejati Jabar Sita 8 Dus Dokumen dari KPP Bogor

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 14:36 WIB
Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor selama 6 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB pada Rabu (25/7/2012)
Sebanyak 8 kardus berisi dokumen berhasil disita penyidik untuk melengkapi barang bukti untuk 2 tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, yaitu AS yang merupakan Kepala KPP Pratama Bogor dan EGD yang merupakan pegawai PT G. AS diduga menerima suap dari EDG.

"Ya, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB-21.00 penyidik dari Kejati Jabar yang dipimpin Ricky Sipayung dkk melakukan penggeledahan ke Kantor KPP Bogor. Penyidik melakukan penggeledahan ke ruang kepala kantor, gudang dan 2 ruang seksi pemeriksa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Atang Bawono saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan LRE Martadinata, Kamis (26/7/2012).

Proses penggeledahan dinilai kooperatif dan lancar. Tim penyidik diterima langsung oleh Pjs KPP Bogor yaitu Candra Buana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus penyuapan tersebut.

"Penyidik menyita 8 kardus dokumen. Antara lain dokumen keuangan wajib pajak PT G dan dokumen lainnya. Dengan maksud dokumen tersebut bisa melengkapi alat bukti untuk 2 tersangka," katanya.

Dokumen-dokumen itu diharapkan bisa mendukung pembuktian kedua tersangka tersebut yang hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Atang menambahkan, saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.

Sebelumnya AS telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyuapan. AS telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Bahkan Direktorat Pajak juga mengusulkan pemecatan AS dari status PNS.

AS diduga menerima suap dari EGD yang merupakan pegawai PT G. AS terancam pasal berlapis yakni Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan EDG terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB, Jumat (13/7/2012). Uang sebesar Rp 300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads