Sepuluh kali mencuri barang berharga di dalam mobil, kiprah DH (34) terhenti setelah polisi menghadiahi timas panas yang bersarang pada kedua betis kakinya. Residivis kasus serupa ini dikenal spesialis modus pecah kaca mobil yang kerap beroperasi di wilayah Kota Bandung.
"Anggota Tim Unit Resmob terpaksa melumpuhkan pelaku karena berusaha melarikan diri dan melawan ketika hendak ditangkap. Anggota padahal sudah memberikan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak dua kali, tetapi tak digubris pelaku," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (25/7/2012).
Tindakan tegas polisi tersebut berawal saat pelaku melancarkan aksi di kawasan Sukajadi, belum lama ini. Modus pelaku yakni memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi kendaraan. Serpihan itu dilempar ke arah kaca hingga retak. Kemudian pelaku mendorong kaca dan menggondol barang berharga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita dari hasil kejahatan residivis yang sudah tiga kali masuk keluar penjara ini antara lain berupa tiga unit komputer jinjing, satu kalkulator, dan satu tas hitam. Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku.
DH mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pria tersebut terancam hukuman selama tujuh tahun bui.
"Incarannya mobil yang terparkir di pinggir jalan. Barang curian lalu dibawa dan dijual ke Jakarta," ucap DH sembari menahan sakit akibat betis kedua kakinya yang terbalut perban diterjang timah panas.
(bbp/ern)











































