Hal itu diakui Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat. Menurutnya, seorang PNS diperbolehkan menjadi anggota Panwaslu. Hal itu berbeda dengan anggota parpol yang secara tegas dilarang.
"Benar, memang ada dua PNS Pemkab Subang yang jadi anggota Panwaslu. Itu enggak apa-apa, yang enggak boleh jadi anggota Panwaslu itu anggota parpol," ujar Ihat saah dihubungi via ponsel, Rabu (25/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak dilarang, PNS diharapkan tidak bekerja sebagai anggota Panwaslu. Dengan masuk Panwaslu, maka yang bersangkutan akan terbagi konsentrasinya. Apalagi, kerja sebagai anggota Panwaslu menyita banyak waktu.
"Kalau sekarang sudah masuk tahapan pilgub, anggota Panwaslu tugasnya mengawasi pilgub, tidak melaksanakan tugas di luar itu," tandas Ihat.
(orb/ern)











































