Dua PNS Jadi Anggota Panwaslu Subang

Dua PNS Jadi Anggota Panwaslu Subang

Oris Riswan Budiana - detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 11:41 WIB
Bandung - Dua PNS diketahui menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Subang. Mereka masing-masing Agus Muslim (PNS Disdik Pemkab Subang) dan Muhiban (PNS Bagian Sosial Setda Kabupaten Subang) yang dilantik beberapa hari lalu di Gedung Sate.

Hal itu diakui Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat. Menurutnya, seorang PNS diperbolehkan menjadi anggota Panwaslu. Hal itu berbeda dengan anggota parpol yang secara tegas dilarang.

"Benar, memang ada dua PNS Pemkab Subang yang jadi anggota Panwaslu. Itu enggak apa-apa, yang enggak boleh jadi anggota Panwaslu itu anggota parpol," ujar Ihat saah dihubungi via ponsel, Rabu (25/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, selama dua PNS itu mendapat izin dari institusi tempatnya bekerja, itu tidak masalah. "Kalau dapat izin enggak apa-apa," cetusnya.

Meski tidak dilarang, PNS diharapkan tidak bekerja sebagai anggota Panwaslu. Dengan masuk Panwaslu, maka yang bersangkutan akan terbagi konsentrasinya. Apalagi, kerja sebagai anggota Panwaslu menyita banyak waktu.

"Kalau sekarang sudah masuk tahapan pilgub, anggota Panwaslu tugasnya mengawasi pilgub, tidak melaksanakan tugas di luar itu," tandas Ihat.

(orb/ern)


Berita Terkait