Lima Bulan Pencuri Ini Berhasil Gondol 47 Sepeda Motor

Lima Bulan Pencuri Ini Berhasil Gondol 47 Sepeda Motor

Djuli Pamungkas - detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 16:37 WIB
Bandung - Aksi FR (31) ini terbilang nekat. Sebelum menggondol sepeda motor curian, ia berjalan kaki untuk menentukan lokasi dan sasarannya. Ia lalu beraksi pada dini hari. Dalam lima bulan, 47 sepeda motor berhasil ia curi. Beruntung ia kini berhasil diciduk petugas Polsek Sumur Bandung.

Ia diciduk di Jalan Gudang Selatan Kelurahan Merdeka saat akan beraksi Jumat (13/7/2012). Dari tangan FR, polisi menyita barang bukti berupa kunci T dan obeng min yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Selain FR, dua penadahnya juga ikut diringkus.

Dari tangan FR, polisi menyita 12 unit dari total 47 unit sepeda motor. FR kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Sumur Bandung Janter Nainggolan menuturkan, motor hasil curian FR dijual lagi kepada penadah di daerah Cicalengka. "FR menjual ke daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung kepada Aming alias Jimbo 15 unit, kepada Oman 27 unit dan kepada Gono 5 unit. Sampai saat ini hanya Gono yang masih buron," katanya.

Sementara itu Faisal mengaku jika aksinya dilakukan sejak awal Tahun 2012. "47 motor ini saya dapatkan dalam waktu 5 bulan," ujarnya.

Faisal beralasan jika aksinya dilakukan karena selama ini dirinya menganggur, "Saya menjual satu motornya dengan harga Rp 1,2 juta hingga 1,3 juta," ujar Faisal.

Ia mengaku kerap melancarkan aksinya saat dini hari. "Paling lama 1 hinga 2 menit saya beraksi, sebelum saya mencuri biasanya saya survey lokasi dulu untuk menentukan lokasi dan sasaran pencurian," paparnya.

Modus yang dilakukan oleh FR tergolong nekat karena sebelum mencuri FR datang ke TKP dengan jalan kaki, kemudian FR menentukan lokasi dan sasarannya, baru sekitar pukul 03.00 s/d 04.30 WIB FR mulai beraksi. FR yang kerap beraksi di pemukiman yang warganya menyimpan motor di sepanjang gang.

Para tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun sesuai dengan pasal 363 ayat ke 3 dan 5 KUHP.

(ern/ern)


Berita Terkait