Hal itu diungkapkan Sistoyo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (23/7/2012).
Ia menuturkan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipiko Bandung 29 Februari lalu ketika sedang memberikan keterangan pers, selangkah keluar dari ruang sidang tiba-tiba ia menerima serangan terdakwa.
"Setelah melangkah dari pintu, saya sempat mengengok ke samping kanan. Lalu saya sepintas lihat dia mengayunkan pisau pada saya," tutur Sistoyo.
JPU pun menunjukkan alat bukti pembacokan tersebut di muka sidang yang kemudian dibenarkan Sistoyo.
Dari keterangan Sistoyo, ia mengaku tidak mengenal terdakwa dan tak memiliki masalah sebelum kejadian.
"Saya enggak kenal dengan terdakwa. Saya tidak merasa ada masalah dengan dia. Tapi terdakwa memang orang yang mengayunkan pisau pada saya," katanya.
Namun ia mengaku, ia sempat melihat Dedi pada sidang pertama saat ia jadi terdakwa.
"Waktu itu di pintu bawah di sebelah kiri, sebelum saya naik saya sempat lihat terdakwa. Ingatan itu saya temukan setelah kejadian," tuturnya.
Pada saat kejadian, ia mengaku tak mendengar dan memperhatikan secara jelas apa yang diucapkan terdakwa saat membacok dirinya.
"Saya dengar suara prak. Saya tidak memperhatikan kata-kata yang diucapkan. Saya sepertinya dengar 'bunuh koruptor', tapi di situ waktu itu banyak suara," jelasnya.
Usai membacok, Dedi dikatakan Sistoyo langsung melemparkan pisaunya ke lantai lalu mengangkat tangannya.
Diruang sidang, Sistoyo terlihat beberapa kali memperagakan proses pembacokan pada dirinya sambil berdiri di muka sidang.
Sistoyo juga sempat menonton rekaman CCTV dari peristiwa tersebut yang diputar oleh JPU.
Setelah dibacok, Sistoyo pun dibawa ke RS Halmahera dengan kondisi berlumuran darah dari kepalanya. "Waktu itu saya pakai tangan untuk nutup kepala. Saya pakai batik, bagian depan saya penuh darah," katanya.
Akibat pembacokan tersebut, Sistoyo mengalami luka dengan 7 jahitan di bagian keningnya.
(tya/ern)











































