Demikian disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/7/2012).
"Kami tentu saja siap memberikan pelayanan, kenyamanan, dan kenyamanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk Ariel," jelas Abdul.
Pelantun lagu 'Menghapus Jejakmu' itu memperoleh pembebasan bersyarat pada Senin 23 Juli 2012. Sebagai salah satu publik figur di Indonesia, bebasnya Ariel ini tentu saja menimbulkan perhatian publik. Pihak yang menanti ini pastinya ialah para penggemar setia Ariel.
Namun begitu, polisi tetap mengawasi jika ada massa yang kontra terhadap vokalis bersuara khas. Pengamanan pun dillakukan di Rutan Kebonwaru dan kediaman Ariel di kawasan Antapani, Kota Bandung.
"Sebagai antisipasi, akan dilakukan penjagaan di sekitar rumahnya (Ariel). Karena mengingat waktu itu (saat kasus Ariel bergulir), ada massa yang demo di rumahnya," tutup Abdul.
(bbp/ern)











































