Hal itu diungkapkan kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbullah, Kamis (19/7/2012).
"Penyidik (polisi) sampai saat ini masih belum bisa memenuhi petunjuk. Ada dua saksi yang merupakan teman dari 'Suster Ngesot' yang berada di dalam lift tidak bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan," ujar Abun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan penghentian kasus ini, Abun menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan polisi. "Ya tergantung penyidik, bisa atau tidak melengkapi ini. Ini sudah 3 kali bolak balik, masih P19," tutur Abun.
Satpam Apartemen Galery Ciumbuleuit Sunarya dilaporkan oleh Mega atas tuduhan penganiayaan. Kasus ini bermula saat Mega berniat membuat kejutan kepada temannya yang bernama Fitra Mahaly yang kebetulan pada hari Sabtu (10/12/2011) berulang tahun ke-18. Mega dan Fitra bersama sejumlah teman mainnya berada di apartemen yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit itu sejak Jumat (9/12/2011) untuk mengisi liburan di Kota Bandung.
Alih-alih sukses memberikan kejutan ke Fitra, Mega malah terpaksa menginap di rumah sakit karena mengalami luka di pelipis kiri dan satu gigi bawahnya patah. Luka tersebut akibat tendangan refleks Sunarya yang melihat penampakan 'Suster Ngesot'.
Dalam rekaman CCTV jelas terlihat saat pintu lift terbuka di lantai 17, di luar pintu sudah menunggu Mega yang duduk di lantai menjadi 'Suster Ngesot'. Sesudah pintu lift terbuka lebar, terlihat teman Mega yang akan ditakuti mundur ke belakang menandakan terkejut. Bahkan housekeeping, Ade, turut mundur ketakutan setelah melihat 'Suster Ngesot'.
Sementara Sunarya yang berada paling depan, berlari dua langkah dari dalam lift dan menendang pakai kaki kanan bersepatu ke arah 'Suster Ngesot'. Akibatnya gigi bawah Mega patah dan pelipisnya lebam.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini