Sebelumnya, kedua tersangka tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/7/2012).
"Modusnya yakni PT GEA punya kewajiban bayar pajak sebesar 22 miliar rupiah. Kemudian terjadi kesepakatan antara EDG dan AS untuk mengurangi biaya pembayaran pajak menjadi 1,2 miliar rupiah," jelas Aspidsus Kejati Jabar Jaya Kesumah kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (14/7/2012).
Setelah itu, lanjut Jaya, guna memuluskan rencana tersebut, tersangka EDG menyuap AS sebesar Rp 300 juta. Jumlah duit tersebut sudah disepakati kedua belah pihak.
"Kami masih mendalami hubungan AS dan EDG dalam suap menyuap. Belum diketahui pajak pada tahun berapa yang dibayarkan PT GEA itu," terangnya.
Tersangka AS terjerat Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui. Sementara tersangka EDG diganjar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor yang ancaman hukumannya lima tahun bui.
Barang bukti disita yakni duit Rp 300 juta, dan 10 dokumen pajak. Kedua tersangka langsung dijeblokan ke sel tahanan di dua tempat berbeda.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejati Jabar, Sabtu (14/7/2012), AS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. EDG masuk sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukamiskin Bandung.
(bbp/avi)











































