Hal tersebut disampaikan Kadiskoperindag Kota Bandung Ema Sumarna kepada wartawan, Jumat (13/7/2012). "Sejak akhir 2011, kami hanya mengeluarkan izin minimarket di Bandung sebanyak 513 unit," ucap Ema.
Ia mengaku sejak saat itu hingga kini belum pernah mengeluarkan izin berdirinya minimarket. "Mengenai moratorium, kami akan ajukan kepada Pak Walikota," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang banyaknya minimarket di satu kawasan itu membuat jenuh masyarakat. Maka itu perlu adanya pembatasan. Ke depan, mungkin akan dibatasi ideal jumlahnya berapa dalam satu kawasan," tuturnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu merespons positif moratorium minimarket. "Jika sudah over kapasitas, dan terbukti merugikan pasar tradisional, saya setuju moratorium. Penguatan pasar tradisional harus dilakukan," ucap Haru.
Menurut Haru, perlu dibuat analisa soal kebutuhan minimarket, serta pemetaan lokasi yang boleh dan dilarang. Ia mengingatkan, jika Pemkot Bandung sudah menetapkan moratorium, jangan sampai terjadi lagi pelanggaran.
"Harus serius dan konsisten," paparnya.
(bbn/ern)











































