Ia memberikan kesaksian untuk 5 rekan PNS lainnya yaitu Rohman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan.
Ayi mengaku saat menjadi ajudan sekda, ia mendapatkan uang dari Rohman untuk operasional tugasnya. Jumlahnya berkisar Rp 5 juta - Rp 10 juta bahkan pernah mencapai Rp 30 juta. Setiap kali menerima uang, ia menandatangani kuitansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ayi mengaku tak mengetahui dari mata anggaran uang operasional yang ia terima itu. "Setahu saya sih uang operasional saja. Saya baru tahu itu bansos setelah diperiksa kejaksaan," katanya.
Selain itu, Ayi juga menyebutkan bahwa ia pun sempat diminta oleh Asda III untuk menandatangani daftar penerima bansos pada 2011 lalu.
Sebelumnya, dua saksi lainnya yaitu Risva Eka Putri staf tata usaha di Kelompok Pembantu Pimpinan (KPP) Walikota Bandung dan Risa Staf TU KPP Wakilwalikota Bandung. Mereka dimintai keterangan bagaimana mekanisme dana operasional.
Risa mengaku tak mengetahui berapa besaran DPA dana operasional untuk Wakil Walikota, sementara Risva menyebut, DPA untuk Walikota dan Wakil Walikota besarnya sebesar Rp 700 juta per tahun pada 2009-2010.
"Itu Rp 100 juta lebih untuk honor dan tunjangan, Rp 600 juta untuk tunjangan operasional," tuturnya. Namun dana yang mereka terima dari Rohman sebagai dana operasional KPP berbeda dari anggaran tunjangan operasional.
(tya/ern)










































