"Semua sudah berjalan sesuai aturan," tegas Oji saat ditemui di Kampus Universitas Padjadjaran, Jalan DIpatiukur, Selasa (10/7/2012).
Terkait kuota siswa di sekolah yang harusnya 36 orang malah membengkak sampai 40 orang, ia menyangkalnya. Menurutnya, tidak ada sekolah yang kuotanya melebihi 36 siswa per kelas. "Aturannya satu kelas itu maksimal 36 orang," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setiap sekolah itu jumlah siswa yang diterima tahun ini sama dengan tahun lalu," paparnya.
Penambahan rombongan belajar itu pun diperbolehkan. Namun sekolah dilarang melebihi kuota 36 siswa untuk satu kelas. "Selama ruangannya masih ada, boleh menambah rombongan belajar," jelas Oji.
Ia juga membantah keberadaan katabelece dari para pejabat yang ikut memengaruhi jumlah siswa di sekolah negeri. "Katabalece tidak memengaruhi karena keputusan untuk menerima calon siswa atau tidak, itu ada di pihak sekolah," katanya.
Oji mengakui dalam proses PPDB pasti ada pihak yang tak puas. Misalnya orangtua yang anaknya tak bisa masuk ke sekolah tujuan. "Jadi memang PPDB ini tidak akan memuaskan semua pihak," tuturnya.
Sementara jika ada pihak yang ingin menggugat Disdik karena proses PPDB dinilai carut-marut, Oji mempersilahkannya. "Ya silahkan saja. Itu hak mereka. Masa kita larang-larang," tandasnya.
Sebelumnya di tempat terpisah, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengeluhkan jumlah siswa sekolah swasta yang menurun drastis hingga 80 persen tahun ini. Mereka menuding penyebabnya sekolah negeri yang menerima murid melebihi kuota yang ditetapkan.
(orb/ern)











































