Merasa Difitnah, Eep Yakin Menangkan PK

Merasa Difitnah, Eep Yakin Menangkan PK

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 18:43 WIB
Merasa Difitnah, Eep Yakin Menangkan PK
Bandung - Eep Hidayat sesumbar. Mantan Bupati Subang itu yakin memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya bakal dikabulkan. Pria nyentrik ini pun berterimakasih atas fitnah menerpa dirinya.

Eep yang kini menjadi terpidana kasus korupsi BP PBB Subang mengungkapkan hal itu kepada wartawan seusai membacakan berkas memori PK di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/7/2012).

"Saya sangat yakin," ujar Eep mantap saat ditanya optimismenya terkait PK yang diajukan. Saat ditanya alasan kenapa dia begitu yakin Eep menjawab diplomatis. "Karena saya punya Allah," katanya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada bagian akhir memori PK, Eep sempat menyitir sebuah hadis. Dalam hadis itu disebutkan, orang yang difitnah maka dosanya akan berkurang.

"Saya berterima kasih, karena dipenjara kan beda. Orang jelek juga bisa berbuat baik. Saya ngaji, saya baca hadis, baca apapun. Ternyata ada kegembiraan yang luar biasa, ketika baca hadis Bukhori Muslim, atas fitnah ini saya berterima kasih karena berarti dosa saya berkurang," kata Eep di depan majelis hakim yang dipimpin Setiabudi Tejocahyono.

Bahkan, lanjut Eep, hadis itu juga menyebutkan, dosa bisa beralih pada orang yang memfitnah. "Dan pahala orang yang memfitnah itu beralih pada saya. Saya sangat bergembira," katanya.

Eep yang terlihat mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang itu pun kemudian segera menuju mobil untuk kembali dibawa ke Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu, dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar.

Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua, didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. Vonis MA itu membatalkan vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.

(tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads