Mantan Bupati Subang Eep Hidayat mengajukan sejumlah bukti baru (novum) dalam memori Peninjauan Kembali (PK) perkara Biaya Pungut Pajak Bumi Bangunan (BP PBB) yang telah membuatnya divonis 5 tahun. Ia menilai, hakim kasasi yang membatalkan putusan bebasnya itu telah lalai memberikan pertimbangan hukum.
Novum yang diajukan Eep itu di antaranya adalah adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang isinya terkait dengan BP PBB. Uraian bukti baru tersebut dituangkan Eep dalam memori PK, yang ia bacakan sendiri dalam sidang di Pengdilan Tipikor Bandung, Selasa (10/7/2012).
"Surat Mendagri Nomor 973-3 April 2012 memberikan kejelasan tentang BP PBB boleh dipergunakan untuk belanja langsung atau insentif. Sehingga dakwaan atau tuntutan yang menyebut bahwa BP PBB tidak boleh diberikan sebagai insentif itu seharusnya batal dengan sendirinya," ujar Eep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan hakim kasasi mengabulkan banding yang diajukan jaksa yaitu karena pembagian BP PBB tidak mendapatkan persetujuan dari DPRD Subang. Sementara dikatakan Eep, DPRD Subang telah memberikan persetujuan, karena tentang BP PBB menjadi bagian dari Perda APBD Subang yang telah mendapatkan pengesahan dewan.
"Penjabaran atas Perda APBD tersebut dilakukan dengan penerbitan SK Bupati yang telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," katanya.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang II dengan Ketua majelis hakim Setyabudi Tejocahyomo, Eep menyatakan, bahwa majelis hakim kasasi yang membatalkan putusan bebas atas dirinya itu telah lalai dalam memberikan putusan.
"Majelis hakim kurang cermat memberikan pertimbangan hukum. Pemohon PK mengajukan PK karena ada kekeliruan yang nyata dari putusan kasasi. Kekeliruan itu bermula dari asumsi jaksa penuntut umum yang salah mengasumsikan tentang BP PBB," tutur Eep.
Karena itu, Eep meminta agar perkara ini dapat diperiksa dan diadili kembali dengan mempertimbangkan berbagai bukti baru yang telah diajukan. Termasuk meminta majelis hakim untuk menghadirkan auditor BPK untuk memeriksa adanya pelanggaran yang dilakukan.
"Dengan ini pemohon PK meminta agar majelis hakim sudinya memeriksa, mengadili, menerima dan mengabulkan PK yang diajukan. Menyatakan bahwa pemohon PK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan pemohon dan segera mengeluarkan dari LP Sukamiskin, serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat pemohon," mintanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/7/2012) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa.
(tya/ern)











































