Mantan Bupati Subang Eep Hidayat, yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi biaya pungut PBB Subang membacakan sendiri memori PK (peninjauan kembali) atas vonis yang dijatuhkan pada dirinya. Pembacaan memori PK dilakukan dalam sidang di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (10/7/2012).
Eep terlihat mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang duduk di sebelah kiri majelis hakim. Di hadapannya ada 3 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sambil duduk, mengenakan kacamata dan dengan suara cukup lantang dan intonasi yang jelas, Eep mulai membacakan memori bandingnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Setyabudi Tejocahyono dengan anggota Sumantono dan Djodjo Djohari. Terlihat hadir sejumlah kerabat Eep dalam sidang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan PK baru terputus saat Eep meminta izin untuk minum setelah membaca PK selama 25 menit.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. Vonis MA itu membatalkan vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.
(tya/ern)











































