Sebagai bentuk penolakan, sekitar 200 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Jabar menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (9/7/2012).
Mereka menyatakan Permenakertrans tersebut seolah mengamini upah murah sekaligus mempertajam kesenjangan sosial dengan ketidakpastian kebijakan pemerintah mewujudkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
"Kami mengingatkan pemerintah tidak mempertahankan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 maupun rencana revisinya," kata Ketua DPD SBSI 1992 Jabar Ajat Sudrajat.
SBSI 1992 dengan tegas menyatakan revisi tersebut tidak menjawab tuntutan buruh Indonesia selama ini, serta tidak mencerminkan upah yang berkeadilan dan manusiawi.
"Terlebih saat ini, sistem kerja outsourcing masih dipertahankan dan semakin memperburuk masa depan kaum buruh Indonesia," jelas Ajat.
Dalam aksinya massa pun menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya hapuskan sistem upah murah bagi buruh dan hapus sistem kerja outsourcing.
(orb/bbp)











































