Pada 14 Mei lalu, David bersama kuasa hukumnya Monang Saragih melaporkan dr Reno Rudiman ke polisi dengan tuduhan kelalaian berat mengakibatkan luka berat Pasal 360 KUHP jo UU Kesehatan 36/2009.
Hingga kini baik David dan keluarga serta dr Reno sudah diperika kepolisian. "Status dokter yang dilaporkan masih saksi, belum ada penetapan tersangka," ujar Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rosdiana saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Minggu (8/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, David menyomasi RSHS lewat kuasa hukum-nya Monang Saragih. Keluarga David menuntut pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan dokter R yang mengoperasi David sebesar Rp 5 Miliar.
David masuk ke RSHS pada 13 Juni 2011 dan 14 Juni dipindahkan ke ruang bedah dengan keluhan nyeri di bagian perut. Hasil diagnosisnya terjadi peradangan pada kandung empedu.
David kemudian dioperasi dan dilakukan pengangkatan batu empedu oleh dr R yang merupakan spesialis bedah digestif pada Juni 2011 lalu. Namun setelah operasi, David mengalami sakit hebat. Ia pun berobat ke RS Advent dan diketahui saluran empedunya putus. Diduga akibat operasi sebelumnya. David sempat mengalami koma hingga tiga kali.
(ern/ern)