Netty Heryawan Dukung MUI Terbitkan Fatwa Pelarangan TKW

Netty Heryawan Dukung MUI Terbitkan Fatwa Pelarangan TKW

Tya Eka Yulianti - detikNews
Minggu, 08 Jul 2012 12:14 WIB
Bandung - Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Barat Netty Heryawan menyatakan dukungannya supaya MUI segera mengeluarkan fatwa pelarangan pengiriman TKW ke luar negeri. Menurutnya, lebih banyak sisi buruk dibandingkan manfaat dari pengiriman TKW. Salahsatunya, kondisi keluarga para TKW akan mengalami gangguan.

"Saya sering agak emosi kalau bahas TKW. Kok tega suaminya, melepas istrinya untuk berpisah selama 2 tahun. Saya tanyakan alasan A sampai Z, bagaimana mereka bisa memenuhi hajat biologisnya, tak ada yang bisa menjawab. Karena itu saya sepakat supaya MUI berani mengeluarkan fatwa yang tidak mengizinkan perempuan jadi TKW," ujar Netty saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Peringatan Hari Keluarga Nasional 'Pengokohan Posisi dan Peran Keluarga dalam Peningkatan Kualitas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara' di Rumah Keluarga Indonesia PKS, Jalan Katamso, Minggu (8/7/2012).

Ditemui usai acara, Netty mengatakan, dukungan dan dorongan pada MUI tersebut merujuk pada banyaknya kekisruhan dan keruwetan tenaga kerja wanita di luar negeri saat ini sehinga diperlukan komitmen dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khususnya MUI, bisa memberikan saran pada pemerintah untuk meninjau kembali pengiriman TKW ke luar negeri, karena bagaimanapun kami melihat, mudarat (sisi buruknya lebih besar daripada kebaikannya). Meskipun saya harus akui ada cerita suksesnya. Tapi permasalahan yang ada sungguh luar biasa," tuturnya.

Ia mengatakan, selama ini belum ada solusi tepat untuk permasalahan TKW. "Kita jangan jadi pemadam kebakaran, menjemput, menghibur keluarga, memberikan santunan. Bagi saya itu tidak menyelesaikan masalah," tegasnya.

Netty menyatakan jika fatwa MUI dikeluarkan, hal itu pun tidak akan serta merta membuat TKW tidak ada sama sekali. Namun setidaknya hal itu akan membatasi atau membuat klasifikasi yang jelas TKW seperti apa yang boleh diberangkatkan.

"Mungkin diklasifikasikan, untuk wanita yang sudah bersuami kan krusial jika harus sampai meninggalkan suami, karena situasi keluarga akan bermasalah. Kalau ada kesempatan untuk perempuan lajang yang memiliki keterampilan bagi saya itu masih bisa dipertimbangankan, misalnya jadi perawat. Atau bisa juga program istri dan suami berangkat," kata Netty.

Untuk mendesak MUI untuk segera mengeluarkan fatwa tersebut, Netty mengaku telah bertemu dengan para tokoh MUI untuk menyampaikan dukungan serta kondisi TKW saat ini.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini