Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Atang Bawono saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, sesaat setelah Antonius dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Kebonwaru.
"Tadi pagi, jaksa eksekutor menjemput Antonius Siahaan di Mabes Polri. Eksekusi ini terkait dengan putusan MA Nomor 69 Pidsus/2011 tertanggal 26 Mei 2011 yang diberitahukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 26 Juni 2012. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana 1 tahun penjara," ujar Atang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya dia sudah pernah ditahan sejak 29 November 2009 hingga September 2010. Masih ada beberapa bulan lagi hukuman yang harus dijalankan," tuturnya. Antonius sendiri dijemput dari Mabes Polri karena ditahan untuk perkara lain. Sehingga, sewaktu-waktu Antonius bisa saja dipinjam untuk kebutuhan penyidikan.
Antonius, terbukti memberikan hadiah pada salah seorang pegawai PT KA sebesar Rp 100 juta dengan maksud memuluskan kontrak kerjasama PT OKCM dengan PT KA sebesar Rp 100 miliar. Kerjasama tersebut kemudian bermasalah, bahkan mantan Dirut PT KA dan Direktur Keuangan kini dimejahijaukan akibat kerjasama tersebut.
Antonius tiba di Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 15.15 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak biru. Kemudian sekitar pukul 16.20 WIB ia kembali digiring masuk ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta.
(tya/tya)










































