2 Ajudan Wakil Walikota akan Jadi Saksi Sidang Bansos

2 Ajudan Wakil Walikota akan Jadi Saksi Sidang Bansos

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 06 Jul 2012 11:24 WIB
Bandung - Sidang lanjutan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (6/7/2012). Dijadwalkan, tiga bawahan Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Dari tiga saksi yang dijadwalkan tersebut, dua diantaranya merupakan ajudan Ayi. Mereka yaitu Baron Senjaya dan Panji Kharismadi. Sementara satu orang
lainnya yaitu Lindu Prariespati Ananto yang merupakan Pengelola Urusan Kelompok Pembantu Pimpinan (KPP) Wakil Walikota Bandung.

Seperti diketahui, lima terdakwa dalam perkara ini seluruhnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung, mereka yaitu Rohman, Firman Himawan, Luthfan Barkan, Yanos Septadi dan Uus Ruslan. Dalam perjalanannya, perkara ini juga menyeret nama Walikota Bandung Dada Rosada dan Sekda Bandung Edi Siswadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lima terdakwa tersebut, dua diantaranya merupakan ajudan dari Walikota Bandung Dada Rosada dan Edi Siswadi. Luthfan ialah ajudan Sekda Bandung Edi Siswadi, sedangkan Yanos sebagai ajudan Walikota Bandung.

Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Setyabudi Tejocahyono ini rencananya digelar pukul 13.00 WIB.

(tya/bbp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini