Dari tiga saksi yang dijadwalkan tersebut, dua diantaranya merupakan ajudan Ayi. Mereka yaitu Baron Senjaya dan Panji Kharismadi. Sementara satu orang
lainnya yaitu Lindu Prariespati Ananto yang merupakan Pengelola Urusan Kelompok Pembantu Pimpinan (KPP) Wakil Walikota Bandung.
Seperti diketahui, lima terdakwa dalam perkara ini seluruhnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung, mereka yaitu Rohman, Firman Himawan, Luthfan Barkan, Yanos Septadi dan Uus Ruslan. Dalam perjalanannya, perkara ini juga menyeret nama Walikota Bandung Dada Rosada dan Sekda Bandung Edi Siswadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Setyabudi Tejocahyono ini rencananya digelar pukul 13.00 WIB.
(tya/bbp)










































