"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama, Jumat (6/7/2012).
Pada Jui 2010 lalu, AJ merampas sepeda motor salah seorang warga di Jalan Cicukang. Ia pun menganiaya dan menyulut pipi korban pakai rokok. Setelah itu tersangka kabur ke luar Bandung. Beberapa kali polisi memburu, rupanya pria tersebut masih bisa lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mengaku sudah mencuri sepeda motor. Ia terjerat pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kini AJ dibui di ruang tahanan Mapolsek Arcamanik.
(bbp/bbp)










































