Kasus Mamin Gate Cianjur Segera Disidangkan

Kasus Mamin Gate Cianjur Segera Disidangkan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 17:27 WIB
Bandung - Berkas dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana makan minum (mamin gate) APBD Kabupaten Cianjur Edi Iriana dan Heri Khaeruman dinyatakan selesai di tingkat penyidikan dan dilimpahkan jaksa penuntutan umum (JPU). Segera perkara yang menyeret Bupati Cianjur ini pun masuk ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Atang Bawono saat dtemui di ruang kerjanya, Jalan LRE Martadinata, Kamis (5/7/2012).

"Kemarin telah dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum untuk 2 tersangka beserta barang buktinya," ujar Atang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung sejak 8 Maret lalu. Nilai kerugian yang sempat dilansir penyidik Kejati atas perbuatan kedua tersangka tersebut nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Penuntut umum segera menyelesaikan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. "Segera setelah dakwaan sempurna, akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Dalam berita sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum (mamin) ini telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,3 miliar pada kas daerah sebagai pengganti kerugian negara. Edi merupakan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Cianjur sementara Heri adalah Kasubag Rumah Tangga yang juga pelaksana harian (PLH) Kepala Bagian Umum Kabupaten Cianjur.

(tya/ern)


Berita Terkait