Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Atang Bawono saat dtemui di ruang kerjanya, Jalan LRE Martadinata, Kamis (5/7/2012).
"Kemarin telah dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum untuk 2 tersangka beserta barang buktinya," ujar Atang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntut umum segera menyelesaikan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. "Segera setelah dakwaan sempurna, akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Dalam berita sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum (mamin) ini telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,3 miliar pada kas daerah sebagai pengganti kerugian negara. Edi merupakan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Cianjur sementara Heri adalah Kasubag Rumah Tangga yang juga pelaksana harian (PLH) Kepala Bagian Umum Kabupaten Cianjur.
(tya/ern)










































