"Waktu di Lapas Sukamiskin ada yang datang, dia memberikan saya surat permintaan maaf untuk ditandatangani. Katanya, demi kebaikan, lebih baik ditandatangani, supaya penangguhan penahanan bisa dikabulkan," ujar Dedi saat ditanya usai sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (5/7/2012).
Ia pun mengaku tak tahu, siapa dan darimana orang yang datang tersebut. Dirinya menandatangani surat tersebut agar penangguhan dikabulkan.
"Saya disodorkan saja. Saya juga enggak tau siapa dia. Saya hanya rindu pada keponakan saya," tuturnya sambil menahan tangis.
Ia mengaku, jika bukan karena iming-iming pengalihan penahanan dikabulkan, tak akan mau ia menandatangani surat permintaan maaf tersebut.
"Kalau tidak ada keringanan saya juga tidak akan mau. Masa saya minta maaf pada pengkhianat," katanya.
Dedi pun mengaku kecewa, dalam sidang yang diketuai Nur Aslam, hakim hanya membacakan surat permohonan maaf. Sementara surat pengalihan penahanan yang diajukan bersamaan belum juga ada tanggapan.
Sebelumnya dalam sidang, majelis hakim membacakan surat permohonan maaf Dedi. Dalam suratnya tertulis jika Dedi merasa menyesal dengan perbuatannya kepada Sistoyo dan meminta maaf.
(tya/ern)











































