Dedi Sugarda, terdakwa perkara pembacokan jaksa mengaku dirinya sebenarnya tak mau minta maaf pada Sistoyo, jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong yang menjadi korban aksinya. Surat permintaan maaf yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung disertai tandatangan bermaterai atas nama Dedi pun diakui Dedi. Namun ia beralasan, ia terpaksa menandatangani surat tersebut agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Waktu di Lapas Sukamiskin ada yang datang, dia memberikan saya surat permintaan maaf untuk ditandatangani. Katanya, demi kebaikan, lebih baik ditandatangani, supaya penangguhan penahanan bisa dikabulkan," ujar Dedi saat ditanya usai sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (5/7/2012).
Ia pun mengaku tak tahu, siapa dan darimana orang yang datang tersebut. Dirinya menandatangani surat tersebut agar penangguhan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku, jika bukan karena iming-iming pengalihan penahanan dikabulkan, tak akan mau ia menandatangani surat permintaan maaf tersebut.
"Kalau tidak ada keringanan saya juga tidak akan mau. Masa saya minta maaf pada pengkhianat," katanya.
Dedi pun mengaku kecewa, dalam sidang yang diketuai Nur Aslam, hakim hanya membacakan surat permohonan maaf. Sementara surat pengalihan penahanan yang diajukan bersamaan belum juga ada tanggapan.
Sebelumnya dalam sidang, majelis hakim membacakan surat permohonan maaf Dedi. Dalam suratnya tertulis jika Dedi merasa menyesal dengan perbuatannya kepada Sistoyo dan meminta maaf.
(tya/ern)











































