"Surat itu boleh dikeluarkan sepanjang tidak memaksa pihak sekolah untuk menerima siswa yang dititipkan," kata Umar saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (5/7/2012).
Menurutnya, surat yang diberikan anggota dewan itu hanya memo secara personal, bukan surat yang mengatasnamakan DPRD secara kelembagaan, baik di tingkat kota dan kabupaten atau provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada katabelece, Umar menyebut kewenangan untuk menerima calon siswa atau tidak tetap merupakan kebijakan sekolah. "Sekolah jangan terganjal dengan adanya surat itu. Mereka yang punya kewenangan," tegasnya.
Sebelumnya Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) menemukan adanya surat sakti alias rekomendasi agar calon siswa diterima di sekolah negeri setingkat SMP dan SMA. Surat sakti itu dibuat sejumlah pejabat dan anggota dewan, baik di tingkat Kota Bandung maupun Jabar. Hal itu sangat disayangkan, terutama bagi dewan, karena posisinya sebagai wasit saat proses PPDB ini.
(orb/ern)











































