"Kita akan laporkan hal ini ke Ombusdman secepatnya. Kalau tidak ada halangan, kita laporkan besok," ujar Koordinator KPKB Iwan Hermawan saat ditemui di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (4/7/2012).
Ia sendiri ogah melaporkan temuan itu ke DPRD Kota Bandung. "Kita sudah bosan lapor ke DPRD. Mudah-mudahan dengan lapor ke Ombudsman semuanya bisa diselesaikan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, jumlah surat sakti yang dikeluarkan para anggota dewan dan pejabat itu beragam. Seorang pejabat bisa memasukkan satu hingga 10 calon siswa ke sekolah negeri setelah mengeluarkan surat sakti yang merupakan rekomendasi agar calon siswa diterima di sekolah tujuan.
Jumlah siswa titipan pejabat itu pun hampir ada di semua sekolah. Sebagai perbandingan, sekolah tingkat SMP negeri saja ada 52, SMA negeri ada 27 dan SMK negeri ada 15. Sementara jumlah siswa dalam satu kelas yang harusnya 36 kini membengkak. Rata-rata dalam satu kelas jadi ada 40 siswa.
(orb/ern)











































