Ajukan PK, Eep Hidayat Kembali Jalani Sidang Pekan Depan

Ajukan PK, Eep Hidayat Kembali Jalani Sidang Pekan Depan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 03 Jul 2012 13:06 WIB
Ajukan PK, Eep Hidayat Kembali Jalani Sidang Pekan Depan
Bandung - Mantan Bupati Subang Eep Hidayat dijadwalkan akan menjalani sidang kembali di Pengadilan Tipikor Bandung pada 10 Juli mendatang, atas pengajuan PK (Peninjauan Kembali) yang dilayangkan pada Mahkamah Agung. Sebelumnya Eep divonis 5 tahun penjara oleh MA.

Eep, sebelumnya telah mengajukan PK melalui Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (28/6/2012) lalu.

"Sidang PK Eep digelar Selasa 10 Juli 2012 dengan agenda pembacaan memori PK," ujar Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang akan menangani PK Sidang tersebut yaitu Setyabudi Tejocahyono (ketua), Sumantono (anggota) dan Djodjo Djohari (anggota).

Proses sidang nanti dikatakan Susilo, akan ada pembacaan memori PK yang kemudian akan ditanggapi jaksa penuntut umum (JPU).

"Eep yang statusnya terpidana dan saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin nanti akan dipanggil untuk dihadirkan," tutur Susilo.

Setelah itu, majelis hakim akan membuat berita acara pendapat untuk diajukan ke MA. "Nanti majelis hakim akan membuat berita acara pendapat untuk dikirim ke MA. Yang memutuskan nanti tetap hakim MA," kata Susilo.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. Vonis MA itu membatalkan vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini