Eep, sebelumnya telah mengajukan PK melalui Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (28/6/2012) lalu.
"Sidang PK Eep digelar Selasa 10 Juli 2012 dengan agenda pembacaan memori PK," ujar Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses sidang nanti dikatakan Susilo, akan ada pembacaan memori PK yang kemudian akan ditanggapi jaksa penuntut umum (JPU).
"Eep yang statusnya terpidana dan saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin nanti akan dipanggil untuk dihadirkan," tutur Susilo.
Setelah itu, majelis hakim akan membuat berita acara pendapat untuk diajukan ke MA. "Nanti majelis hakim akan membuat berita acara pendapat untuk dikirim ke MA. Yang memutuskan nanti tetap hakim MA," kata Susilo.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. Vonis MA itu membatalkan vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.
(tya/ern)










































