"Kalau uang logam palsu pecahan 500 rupiah ini pada bagian gambar logo Garuda tidak tertera tulisan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, guratan tekstur gambar bunga melati tidak rapi. Lalu bagian gerigi yang melingkar pada uang palsu ini sangat kasar," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membeberkan ciri-ciri kepalsuan uang cetakan sang kakek tersebut.
Martin mengungkapkannya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terungkapnya tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah logam pecahan 500 rupiah ini berkat informasi masyarakat. Salah satu tersangka yani TS ditahan di Mapolda Jabar. Kami masih mengejar dua tersangka lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tutup Martin.
Akibat ulahnya tersebut, TS terancam hukuman hidup dan membayar denda maksimal Rp 1 miliar. TS terjerat pasal berlapis yakni Pasal 26, 27, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
(bbn/bbn)