Anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung awalnya membekuk MB saat hendak bertransaksi di salah satu swalayan, Jalan Aceh, Kota Bandung, belum lama ini.
"Petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa setengan gram sabu. Sabu itu dibungkus dan dimasukan ke dalam wadah berbentuk kotak," jelas Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan, Minggu (1/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rumah itu ditemukan sabu seberat 0,85 gram. Selain itu ada juga ganja kering sekitar setengah kilogram," kata Agus.
Agus menuturkan, pasutri tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang tahanan Lapas Banceuy Bandung berinisial K. Jika mendapat konsumen, tersangka Y memesan sabu kepada K melalui seorang kurir. Selanjutnya, Y meminta sang suami mengantar sabu pesana yang biasanya transaksi di depan minimarket.
"Modusnya, tersangka membungkus sabu seperti bungkusan permen. Setelah itu, sabu ditaruh di depan minimarket yang sudah disepakati," terang Agus.
Pasutri tersebut terjerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman maksimal hukuman 12 tahun bui.
MB mengaku sudah beberapa kali terlibat bersama istrinya mengedarkan sabu. Satu setengah gram sabu dijual seharga Rp 700 ribu. "Simpan sabunya pakai sistem tempel. Maksudnya, sabu dibungkus rapi dan ditempelkan ke tiang listrik. Pemesan sudah tahu tempat menyimpannya," singkat MB.
(bbp/ern)











































