Hal itu diungkapkan Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sihabudin saat ditemui dalam acara Sertijab Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar, di Aula Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Jumat (29/6/2012).
"Kalau ke luar negeri harus seizin menteri. Semua kegiatan apapun. Mau kegiatan sosial, ibadah, musik atau film," ujar Sihabudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia sudah bebas murni nanti, baru bisa leluasa," katanya.
Terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dikatakan Sihabudin masih memiliki keterikatan dengan lembaga pemasyarakatan. Namun bedanya mereka tak lagi dikurung dalam tahanan. Jadi, jika nanti Ariel konser atau syuting di luar negeri, maka ia harus memperoleh izin menteri dahulu. Ariel akan bebas pada 23 Juli mendatang.
(tya/ern)










































