Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Dedi Sutardi saat ditemui dalam acara Sertijab Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar, di Aula Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Jumat (29/6/2012).
"PB itu sebenarnya berat. Karena dia tidak boleh melanggar hukum selama sisa masa hukumannya ditambah 1 tahun percobaan. Kalau tidak, maka dia akan kembali masuk dan harus menjalani sisa hukumannya lagi," ujar Dedi. Apalagi jika Ariel melakukan pelanggaran hukum, maka hukumannya bisa ditambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung dia mau melakukan lagi pelanggaran hukum atau tidak. Tapi dia itu kan sudah mengikuti pembinaan pemasyarakatan dengan baik. Asimilasi tidak ada cacat. Jangan sampai melanggar lagi, karena nanti PB-nya otomatis gagal," tutur Sihabudin.
(tya/ern)











































