Kepastian tanggal keluarnya Ariel tersebut diperoleh dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Dedi Sutardi saat ditemui dalam acara Sertijab Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar, di Aula Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Jumat (29/6/2012).
"Ariel bebas tanggal 23 Juli 2012. Itu setelah dihitung 2/3 dari vonis lalu dikurangi kapan Ariel pertama kali masuk, potongan remisi yang sudah diberikan," ujar Dedi.
Selama menjalani pembebasan bersyarat ini, Ariel memiliki kewajiban untuk melapor hingga habis masa percobaan yaitu selama 1 tahun. "Kalau dia melakukan pelanggaran hukum, maka ia harus menjalani sisa hukumannya didalam tahanan lagi," katanya.
Dengan keluarnya Ariel pada 23 Juli mendatang maka dipastikan Bulan Ramadan kali ini, Ariel bisa melaksanakannya di luar jeruji besi.
(tya/ern)











































