"Ada beberapa kendala kenapa baru ada 17 KID, salah satunya karena anggaran," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Mamun saat ditemui di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Rabu (27/6/2012).
Terbatasnya anggaran itu karena pembentukkan KID adalah menggunakan dana dari APBD. Jadi ketika KID dibutuhkan di daerah, belum tentu dibentuk karena dana yang terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ketika gubernur aware baru mengganggarkan tahun depannya untuk membentuk KID karena anggarannya belum tersedia," ucapnya.
Selain itu, Abdul menyebut masyarakat juga banyak yang belum tahu adanya UU keterbukaan informasi publik. Sehingga ketika butuh informasi dari badan atau lembaga publik dan mereka tidak mendapatkannya, masyarakat diam dan tidak melapor ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Padahal bagi yang didaerahnya tidak terdapat KID, mereka bisa melapor langsung ke KIP.
"Kalau tidak ada permintaan informasi atau sengketa yang dilaporkan masyarakat (di daerah) ke KIP, mungkin pemerintah daerah juga berpikir bahwa KID ini belum begitu penting. Padahal KID itu penting," katanya.
Sementara dari 17 KID itu, ia menyebut Jabar merupakan salah satu yang terbaik. "Tahun lalu, Jabar merupakan peringkat ketiga dalam keterbukaan informasi publik di bawah Jatim dan DKI Jakarta," tandas Abdul.
(orb/ern)











































