Tak Percaya Saksi, Dedi Minta Saksi Bersumpah Siap Celaka

Tak Percaya Saksi, Dedi Minta Saksi Bersumpah Siap Celaka

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 26 Jun 2012 12:18 WIB
Tak Percaya Saksi, Dedi Minta Saksi Bersumpah Siap Celaka
Bandung - Tak percaya dengan keterangan yang akan disampaikan oleh saksi dalam BAP, terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda mendesak hakim agar tak hanya membuat saksi bersumpah atas nama Tuhan, melainkan juga sumpah siap celaka jika keterangan yang diberikan tidak benar.

Hal itu disampaikan Dedi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/6/2012). Usai menyerahkan berkas dalam amplop cokelat pada majelis hakim yang diketuai Nur Aslam, Dedi pun menyampaikan keinginannya itu di muka sidang. Seperti diketahui, hari ini adalah sidang putusan sela. Sementara untuk sidang pemeriksaan masih belum pasti, menunggu sidang hari ini.

"Bilamana nanti saksi disumpah jangan lagi disumpah hanya Demi Allah. Karena sekarang ini banyak yang tidak takut sama Tuhan. Saya ingin, nanti saat dia disumpah, dia siap celaka jika yang dikatakannya itu bohong," katanya dengan suara kencang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyatakan, dirinya pun siap celaka bahkan mati jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Berani celaka saya dan keluarga jika saya salah memeberikan keterangan. Allah akan melaknat saya. Saya muslim yg tidak pernah meninggalkan solat sekalipun. Keterangan saksi itu bohong semua, itu sangat memberatkan sekali. Seandainya saya salah, matilah saya," cerocos Dedi.

Mendengar permintaan Dedi, majelis hakim pun hanya diam dan tak memberikan komentar.

"Sudah? Ada yang mau disampaikan lagi sebelum putusan sela dibacakan?" tanya hakim.

Dedi pun kemudian tenang dan mendengarkan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang telah ia ajukan.

Seperti diketahui, sidang perkara ini baru saja sampai pada tahap putusan sela yang akan menentukan lanjut tidaknya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun sepertinya Dedi telah membaca BAP hasil keterangan saksi yang ia nilai tidak sesuai dan bahkan memberatkan dirinya.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini