Tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dedi Sugarda, terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo disambut dengan takbir oleh para pendukungnya yang. Dedi pun terlihat menangis sambil bergantian menerima pelukan dari pendukungnya. Ia pun kemudian dibopong oleh dua pendukungnya memasuki ruang sidang I di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (26/6/2012).
Pantauan detikbandung, Dedi tiba sekitar pukul 9.30 WIB mengenakan kemeja ungu tua, celana pantalon hitam dan sepatu vantopel.
Dedi sendiri terlihat lemas, sehingga harus dibopong dua pria bersorban yang berpakaian putih. Dari lantai I naik ke lantai II hingga masuk ke ruang sidang, langkah Dedi terlihat lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Dedi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang ia ajukan.
Dedi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Dedi terancam hukuman seumur hidup.
Dalam eksepsi yang dibuatnya sendiri, Dedi menyatakan dakwaan jaksa tidak mendasar. Ia menyatakan membacok Sistoyo bukan dengan golok, seperti dakwaan jaksa, namun menggunakan pisau. (tya/ern)










































