Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dedi Sugarda

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dedi Sugarda

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 16:54 WIB
Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda. Sebab menurut JPU, eksepsi Dedi telah memasuki materi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Hal itu diungkapkan JPU Alven saat membacakan tanggapannya atas eksepsi Dedi di ruang sidang I PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (22/6/2012).

Dalam uraiannya, Elven menyatakan bahwa dakwaannya itu telah memenuhi syarat KUHP dan telah menerangkan dengan jelas kronologis perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sementara pada eksepsinya, Dedi hanya mengatakan bahwa dirinya tidak merencanakan pembunuhan, bukan membacok dengan golok, serta membantah sering menghadiri sidang Sistoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menerangkan bahwa dia tidak merencanakan pembunuhan. Bahwa dia membacok dengan pisau, bukan dengan golok. Serta terdakwa tidak merasa sering menghadiri sidang Sistoyo. Keberatan yang diajukan terdakwa itu sudah memasuki materi perkara yang harus dibuktikan," tutur Alven dalam sidang yang diketuai oleh Nur Aslam.

Ia mengatakan, pernyataan dalam eksepsi tersebut tidak memenuhi pasal yang mengatur eksepsi. "Kami memohon agar majelis hakim menolak keberatan terdakwa," tuturnya.

Sidang lanjutan perkara pembacokan jaksa Sistoyo ini akan dilanjutkan pada Selasa (26/6/2012) dengan agenda putusan sela.

(tya/tya)


Berita Terkait