Hal itu diungkapkan JPU Alven saat membacakan tanggapannya atas eksepsi Dedi di ruang sidang I PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (22/6/2012).
Dalam uraiannya, Elven menyatakan bahwa dakwaannya itu telah memenuhi syarat KUHP dan telah menerangkan dengan jelas kronologis perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sementara pada eksepsinya, Dedi hanya mengatakan bahwa dirinya tidak merencanakan pembunuhan, bukan membacok dengan golok, serta membantah sering menghadiri sidang Sistoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pernyataan dalam eksepsi tersebut tidak memenuhi pasal yang mengatur eksepsi. "Kami memohon agar majelis hakim menolak keberatan terdakwa," tuturnya.
Sidang lanjutan perkara pembacokan jaksa Sistoyo ini akan dilanjutkan pada Selasa (26/6/2012) dengan agenda putusan sela.
(tya/tya)











































