Vonis terhadap Sistoyo tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut dengan hukuman 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan.
"Mengadili, meyatakan terdakwa Sistoyo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya dalam pembacaan amar putusannya di ruang sidang I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena perbuatan Sistoyo telah mencoreng aparat penegak hukum yang tidak peka dengan program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Selain itu, Sistoyo tak mengakui perbuatannya dalam sidang.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan. Belum pernah dihukum, dan terdakwa masih bisa merubah diri," tuturnya.
Sistoyo yang selama sidang terlihat tenang pun hanya bisa tertunduk mendengar putusan hakim tersebut.
(tya/ern)










































