Jaksa Nonaktif Sistoyo Divonis 6 Tahun Penjara

Jaksa Nonaktif Sistoyo Divonis 6 Tahun Penjara

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 12:15 WIB
Jaksa Nonaktif Sistoyo Divonis 6 Tahun Penjara
Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dengan hukuman penjara selama 6 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan LRE Martadinata, Rabu (20/6/2012). Selain hukuman penjara, Sistoyo juga dikenai sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulan.

Vonis terhadap Sistoyo tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut dengan hukuman 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan.

"Mengadili, meyatakan terdakwa Sistoyo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya dalam pembacaan amar putusannya di ruang sidang I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistoyo dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena perbuatan Sistoyo telah mencoreng aparat penegak hukum yang tidak peka dengan program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Selain itu, Sistoyo tak mengakui perbuatannya dalam sidang.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan. Belum pernah dihukum, dan terdakwa masih bisa merubah diri," tuturnya.

Sistoyo yang selama sidang terlihat tenang pun hanya bisa tertunduk mendengar putusan hakim tersebut.

(tya/ern)


Berita Terkait