Yusuf Supendi Balas Laporkan Balik Mantan Mahasiswanya

Yusuf Supendi Balas Laporkan Balik Mantan Mahasiswanya

- detikNews
Selasa, 19 Jun 2012 19:08 WIB
Bandung - Yusuf Supendi melaporkan Zainudin Paru ke Polda Metro Jaya atas laporan pencemaran nama baik melalui media internet. Laporan tersebut bak serangan balik yang dilakukan oleh Yusuf, karena sebelumnya Zainudin yang merupakan mantan mahasiswanya itu menggugat Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada 7 Juni 2012 lalu, Yusuf mengaku telah melaporkan Zainudin atas pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media internet seperti diatur dalam Pasal 310 KUHP, 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 Tentang UU ITE. Laporan yang dibuat Yusuf tersebut berdasarkan pernyataan Zainudin pada sebuah media online pada 3 Agustus 2011 silam.

Disinggung kenapa Yusuf baru melaporkan hal ini saat terjerat gugatan perdata, Yusuf pun menjawabnya "Awalnya sih saya beritikad baik, karena dia itu murid saya. Tapi karena dia mempermasalahkan apa yang saya tulis di buku saya, ya saya juga akhirnya melaporkan ini," ujar Yusuf saat ditemui di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (19/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sebenarnya pada mediasi perkara perdata di PN Bandung hari ini, dia berharap Zainudin bisa hadir. Namun pada kenyataannya, Zainudin tidak hadir dan tak mencabut gugatan yang bernilai materil Rp 2 miliar.

"Tadinya saya pikir dia datang hari ini, kalau datang saya mau bicara. Tapi dia tidak datang," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Zainudin Paru, Asep Kuswandi mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Zainudin dalam memberikan pernyataan merupakan kapasitasnya sebagai kuasa hukum para tergugat yang kala itu digugat oleh yusuf.

"Kebetulan tergugat itu adalah dosennya. Tapi kan harus dibedakan saat profesional dan saat menjadi muridnya," tutur Asep. Yang jelas, pernyataan Yusuf pada buku yang ia tulis tersebut menurut Asep telah mencemarkan nama kliennya.

Kasus ini berawal saat Yusuf pada 2011 lalu menggugat 10 elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di PN Jakarta Selatan. Ia mengajukan gugatan perdata senilai Rp 42,7 miliar karena merasa dirugikan atas SK pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS. Pemberhentian tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur. Nilai gugatan tersebut merupakan kerugian material yang dialami Yusuf pasca pemecatan dari PKS.

Zainudin, saat itu menjadi kuasa hukum para tergugat. Di tengah proses sidang gugatan perdata tersebut, Zainudin yang merupakan mantan mahasiswa Sekolah Tinggi Al Hikmah itu memberikan pernyataan di sebuah media yang intinya menyatakan bahwa 'klaim Yusuf sebagai pendiri PKS adalah keliru dan menyesatkan'.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah Yusuf dalam buku yang dibuat Yusuf berjudul 'Replik Pengadilan, Yusuf Supendi Menggugat Elite PKS'.

Pada halaman keempat alinea keempat ditulis 'Pernyataan Zainudin Paru tersebut adalah fitnah, penghinaan, penyerangan kehormatan, tidak benar, keliru dan sangat menyesatkan, serta tidaklah etis seorang mantan mahasiswa memfitnah mantan dosen dan direkturnya di Al Hikmah Jakarta Selatan. Kata orang Bogor Culangung atau belegug namanya' begitu isinya.

Buku Yusuf yang baru dicetak pada awal tahun 2012 itu baru dipasarkan pada Februari. Zainudin, membeli dan mengetahui isi buku tersebut di Toko Gramedia Bandung, sehingga gugatan dilakukan di PN Bandung.

(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads