Mediasi Gagal, Perkara 'Belegug dan Culangung' Segera Sidang

Mediasi Gagal, Perkara 'Belegug dan Culangung' Segera Sidang

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 19 Jun 2012 15:38 WIB
Bandung - Mediasi lanjutan atas gugatan perdata yang diajukan penggugat Zainudin Paru terhadap Yusuf Supendi, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/6/2012). Mediasi yang digelar kedua kalinya ini pun akhirnya menemui jalan buntu (deadlock) karena baik Zainudin Paru (penggugat) maupun Yusuf Supendi (tergugat I) tetap keukeuh dengan tuntutannya.

"Sejak mediasi pertama, tergugat menginginkan gugatan dicabut tanpa syarat dan tanpa kompensasi. Ya kalau begitu, untuk apa kami ajukan gugatan," ujar Asep Kuswandi, kuasa hukum Zainudin Paru saat ditemui di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (19/6/2012). Hakim mediasi adalah Khaerul Fuad.

Nilai gugatan atas Yusuf Supendi sebagai tergugat I, Penerbit Musfhaf sebagai tergugat II, dan PT Gramedia sebagai tergugat III yaitu sebesar Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergugat menyatakan tak mau membayar sepeser pun. Jadi kita lanjut saja di sidang. Mediasi dinyatakan tertutup dan deadlock," katanya.

Sementara itu, dari pihak tergugat, Yusuf Supendi mengaku siap melanjutkan gugatan ini hingga ke sidang. Pada mediasi sebelumnya, Yusuf telah meminta agar Zainudin paru bisa dihadirkan namun pada mediasi kedua pada hari ini, mantan mahasiswanya itu tak juga bisa hadir.

"Kami siap maju di persidangan. Jangankan di tingat pertama, sampai PK kita juga siap," tutur Yusuf. Rencananya, rangkaian perkara perdata ini akan dilanjutkan pada 4 Juli mendatang dengan agenda jawaban para tergugat.

Kasus ini berawal saat Yusuf pada 2011 lalu menggugat 10 elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di PN Jakarta Selatan. Ia mengajukan gugatan perdata senilai Rp 42,7 miliar karena merasa dirugikan atas SK pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS. Pemberhentian tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur. Nilai gugatan tersebut merupakan kerugian material yang dialami Yusuf pasca pemecatan dari PKS.

Zainudin, saat itu menjadi kuasa hukum para tergugat. Di tengah proses sidang gugatan perdata tersebut, Zainudin yang merupakan mantan mahasiswa Sekolah Tinggi Al Hikmah itu memberikan pernyataan di sebuah media yang intinya menyatakan bahwa 'klaim Yusuf sebagai pendiri PKS adalah keliru dan menyesatkan'.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah Yusuf dalam buku yang dibuat Yusuf berjudul 'Replik Pengadilan, Yusuf Supendi Menggugat Elite PKS'.

Pada halaman keempat alinea keempat ditulis 'Pernyataan Zainudin Paru tersebut adalah fitnah, penghinaan, penyerangan kehormatan, tidak benar, keliru dan sangat menyesatkan, serta tidaklah etis seorang mantan mahasiswa memfitnah mantan dosen dan direkturnya di Al Hikmah Jakarta Selatan. Kata orang Bogor Culangung atau belegug namanya' begitu isinya.

Buku Yusuf yang baru dicetak pada awal tahun 2012 itu baru dipasarkan pada Februari. Zainudin, membeli dan mengetahui isi buku tersebut di Toko Gramedia Bandung, sehingga gugatan dilakukan di PN Bandung.

(tya/ern)


Berita Terkait