Empat pejudi menyerah tak berkutik saat anggota Unitreskrim Polsek Buahbatu menggerebek salah satu rumah di kawasan Lio RT 4 RW 2, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat perekapan judi toto gelap (togel) dan arena judi domino.
Keempat pria itu masing-masing AS (30), RON (31), JOH (30), dan RAF. Mereka tak bisa mengelak saat asik bermain judi kartu. Kini tersangka menginap di ruang tahanan Mapolsek Buahbatu dan diganjar Pasal 303 KUH Pidanan tentang perjudian yang ancaman hukumannya lima tahun bui.
"Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Lantas mendengar adanya praktik perjudian di wilayah kami," jelas Kapolsek Buahbatu Kompol Maria Horet Hera di Mapolsek Buahbatu, Jalan Ciwastra, Senin (18/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lama ini, para tersangka yang sedang main judi kartu di rumah itu berhasil digerebek," terang Maria.
Barang bukti disita berupa tas pinggang berisi enam lembar rekapan togel, 107 kartu domino, 29 pak kartu domino, uang tunai Rp 399 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan, ungkap Maria, para tersangka menjalankan praktik judi togel bermodus menerima layanan pesan singkat atau SMS yang dipesan konsumen. Taruhan pasangan konsumen bervariatif, mulai Rp 2 ribu hingga Rp 50 ribu.
Setelah itu, pesan singkat dari konsumen mesti direkap. Lalu hasil rekapan dikirim kepada salah satu terangka SM yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) via pesan singkat. "SM berperan sebagai bandar. Kami sedang mengejarnya," ucap Maria.
(bbp/ern)










































