Kejadian bermula saat DA (27) sedang berjalan kaki menjadi korban jambret di Jalan Soekarno Hatta atau dekat dealer Toyota, Kecamatang Lengkong. GG sembari menunggangi sepeda motor berhasil merampas tas milik DA yang berisi telepon genggam, KTP, buku tabungan, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Kapolsek Lengkong Kompol A Chries mengatakan DA langsung mengadukan penjambretan itu kepada suaminya, IS. Dicobalah ponsel curian itu dikontak dan ternyata aktif. Lewat pesan singkat, korban berpura-pura siap memberikan uang kepada pelaku.
"Korban menjebak dan pelaku menyanggupi bertemu langsung di Komplek Baleendah Permai, Kabupaten Bandung," ucap Chries di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Minggu (17/6/2012).
Ogah membuang kesempatan, korban segera melapor dan mengajak polisi melakukan penyergapan. Skenarionya korban mengirim pesan singkat agar pelaku mengambil uang yang sudah dititipkan ke sebuah rumah di komplek.
"Sore itu pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar komplek tersebut. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor pelaku dan ponsel milik korban," papar Chries.
Polisi menjerat pengangguran tersebut dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan. Petualangan GG menjambret pun mesti terhenti lantaran terancam hukuman di atas lima tahun bui.
(bbp/avi)










































