Hal itu ditanyakan JPU pada saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata, Jumat (15/6/2012). Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini yaitu Dana Saputra Laedih Staf Pelaksana Keuangan Setda dan Reni Rakhmawati Staf Subag TU Setda. Keduanya diperiksa secara bersamaan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Setiabudi Tejocahyono.
Di tengah pemeriksaan, salah seorang JPU, Usa menanyakan pada Dana apakah ia mengetahui perihal adanya pengembalian kerugian negara atas dana bansos. Dana pun mengaku mengetahuinya dari surat kabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usa kemudian kembali menanyakan, apakah Dana pernah mendengar atau mengetahui ada di antara terdakwa yang bermain valuta asing (valas) atau tidak. "Saya tidak tahu," jawab Dana.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa dari data yang dimiliki, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 5 miliar pada kejaksaan, sebagian di antaranya berupa mata uang dollar, yaitu sebanyak 25 ribu USD..
"Karena di sini tercantum ada pengembalian uang berupa dollar. Makanya saya nanya," ujar Usa.
Ditemui usai sidang, Usa menjelaskan bahwa dari pengembalian Rp 5 miliar, Rp 4,7 miliar itu dalam berupa rupiah dan sisanya 25 ribu dollar. "Ya nanti kita buktikan saja benar atau tidaknya (bermain valas-red)," katanya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim, JPU dan penasehat hukum masih terus mendalami perihal proses pencairan dana bansos termasuk adanya penandatanganan SPP, kuitansi, SP2D dan surat kuasa yang dilakukan oleh pegawai Pemkot yang seharusnya tidak berhak.
(tya/ern)










































