Mereka yaitu Dadang Mulyana Direktur CV Rizqy, Astian Arlond Direktur CV Bilanda Utama, Ardianto Direktur CV Palaka Tripod, dan Mona Rahmawati Direktur Palaka Tripod.
Penetapan penahanan tersebut dibacakan ketua majelis hakim GN Arthanaya usai jaksa penuntut umum dakwaan pada masing-masing terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikbandung, terlihat para terdakwa muram dengan putusan tersebut. Terlihat keluarga terdakwa tak kuasa menahan kesedihannya. Bahkan Mona terlihat menangis usai sidang. Apalagi tadi dua anak Mona terlihat turut mengikuti proses sidang.
Sesaat sebelum terdakwa dibawa, keluarga terlihat menahan, petugas pun hanya memberikan waktu 5 menit bagi keluarga untuk berbicara. Para terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru, sementara Mona ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin.
(tya/ern)










































