Hakim Tahan Empat Koruptor Proyek Pengadaan Air Bersih

Hakim Tahan Empat Koruptor Proyek Pengadaan Air Bersih

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 15 Jun 2012 15:41 WIB
Bandung - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung mengeluarkan penetapan penahanan untuk empat terdakwa perkara korupsi proyek penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar untuk masyarakat miskin di Kota Bandung. Empat terdakwa yang merupakan direktur CV berbeda pemenang proyek itu pun mulai hari ini harus mendekam di tahanan.

Mereka yaitu Dadang Mulyana Direktur CV Rizqy, Astian Arlond Direktur CV Bilanda Utama, Ardianto Direktur CV Palaka Tripod, dan Mona Rahmawati Direktur Palaka Tripod.

Penetapan penahanan tersebut dibacakan ketua majelis hakim GN Arthanaya usai jaksa penuntut umum dakwaan pada masing-masing terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim telah membaca berkas perkara. Menimbang terdakwa akan dengan melarikan diri dan menghambat persidangan, demi kelancaran persidangan maka majelis hakim menetapkan penahanan, memerintahkan pada jaksa untuk melakukan penahanan sejak 15 Juni sampai 14 Juli," ujar hakim dalam pembacaan penetapan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (15/6/2012).

Pantauan detikbandung, terlihat para terdakwa muram dengan putusan tersebut. Terlihat keluarga terdakwa tak kuasa menahan kesedihannya. Bahkan Mona terlihat menangis usai sidang. Apalagi tadi dua anak Mona terlihat turut mengikuti proses sidang.

Sesaat sebelum terdakwa dibawa, keluarga terlihat menahan, petugas pun hanya memberikan waktu 5 menit bagi keluarga untuk berbicara. Para terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru, sementara Mona ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin.



(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini