"Berdasarkan pertimbangan yang ada, majelis hakim memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi dalam sidang," ujar ketua majelis hakim Sinung Hermawan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata, Kamis (14/6/2012).
Majelis hakim menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsi sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa atas kerjasama dana investasi tersebut bukanlah masuk dalam ranah pidana, melainkan perdata. Selain itu, dalam kerjasama investasi tahun 2008 tersebut, telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 53 miliar.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis (21/6/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. JPU mengaku telah menyiapkan 40 orang saksi untuk perkara ini.
"Sesuai dengan berkas penyidikan sih ada 40 saksi. Tapi lihat saja nanti siapa saja yang akan dihadirkan," kata JPU Ahmad Yuhana saat ditemui usai sidang.
(tya/ern)











































