Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Dirut PT KA

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Dirut PT KA

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2012 17:56 WIB
Bandung - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung menolak nota keberatan (eksepsi) dari Ronny Wahyudi terdakwa perkara korupsi dana perusahaan senilai Rp 100 miliar. Rony merupakan mantan Dirut PT KA.

"Berdasarkan pertimbangan yang ada, majelis hakim memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi dalam sidang," ujar ketua majelis hakim Sinung Hermawan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata, Kamis (14/6/2012).

Majelis hakim menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas dakwaan JPU, mantan Dirut PT KA Ronny Wahyudi dan mantan Direktur Keuangan Ahmad Kuncoro (sidang terpisah-red), dua terdakwa perkara korupsi dana perusahaan PT KA dianggap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan senilai Rp 100 miliar. Mereka pun didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Dalam eksepsi sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa atas kerjasama dana investasi tersebut bukanlah masuk dalam ranah pidana, melainkan perdata. Selain itu, dalam kerjasama investasi tahun 2008 tersebut, telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 53 miliar.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis (21/6/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. JPU mengaku telah menyiapkan 40 orang saksi untuk perkara ini.

"Sesuai dengan berkas penyidikan sih ada 40 saksi. Tapi lihat saja nanti siapa saja yang akan dihadirkan," kata JPU Ahmad Yuhana saat ditemui usai sidang.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads