Nota keberatan (eksepsi) dari Dedi Sugarda, terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo dibacakan sendiri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (14/6/2012). Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan hal-hal yang menurutnya tak sesuai dengan apa yang terjadi.
Ini dia isi eksepsi Dedi yang dibacakan di ruang sidang I yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nur Aslam:
Kepada Majelis Hakim yang terhormat. Semua dakwaan JPU yang didakwakan kepada saya sangatlah berlebihan, di antaranya:
1. Saya merencanakan pembunuhan
2. Saya membacok memakai 'golok'
3. Saya sering mengikuti sidang Sistoyo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Saya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo walau dia seorang pengkhianat bangsa / negara
2. Saya tidak membacok dengan 'golok' melainkan dengan sebilah pisau
3. Saya tidak merasa sering mengikuti Sistoyo Sidang
Demikianlah eksepsi yang dapat saya sampaikan dengan benar sesuai apa yang terjadi. Eksepsi yang ia buat sendiri dengan ditulis tangan itu ia bacakan dengan tenang tak lebih dari 2 menit.
Dedi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Dedi terancam hukuman seumur hidup.
(tya/ern)











































