Menurut Heryawan, pensiun dini adalah program tahunan. Setiap PNS yang
sudah bekerja minimal 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini yang merupakan program rasionalisasi.
"Pensiun dini itu program sukarela, setiap tahun dibuka," kata Heryawan.
Tahun 2010 misalnya, ada 53 PNS yang pensiun dini. Di 2011 ada 83 PNS, sementara tahun ini ada 73 yang pensiun dini.
"Sekarang kita sedang proses untuk (pensiun dini) pada 2013. Tapi kita belum tahu berapa yang akan mengajukan pensiun," jelasnya.
Bagi mereka yang mengajukan pensiun dini, ia menyebut ada tunjangannya. Tunjangan itu berasal dari sisa masa bakti yang harusnya dijalani PNS bersangkutan. Masa bakti PNS sendiri ialah 56 tahun.
Misalnya ketika di umur 51 tahun PNS mengajukan pensiun dini, maka ia akan mendapat 5x12 gaji pokok. "Itu yang akan mereka dapatkan," cetus Heryawan.
Ia berharap, uang itu akan digunakan para pensiunan PNS sebagai bekal untuk berwirausaha atau mengembangkan usahanya. "Ketika mereka purnabhakti, kan tidak berarti berhenti bekerja, berhenti mencari nafkah, masih ada masa depan yang ingin mereka capai," tandas Heryawan.
(orb/bbp)











































