Dituturkan Kapolsekta Lengkong Kompol A Chries, saat itu ada yang menelepon dan memberikan informasi di Jalan Babakan Jati IV No 22, RT 3 RW 8, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal ada transaksi uang palsu.
"Pada hari yang sama, kami menurunkan timsus untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ujar Chries dalam keterangan persnya di Mapolsek Lengkong, Jalan Buah Batu, Rabu (6/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami menjebak tersangka lainnya, dan berhasil menangkap DN (43) yang ber[eran membuat uang palsu di terminal Leuwi Panjang," tuturnya. Dalam pengembangannya, polisi kembali menangkap AP yang merupakan kurir uang palsu di Kota Garut.
Dalam keterangannya pada polisi, ketiga pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari sebuah pabrik rumahan yang memproduksi uang palsu di Perumahan Abdinegara II No 18, Rancaekek, Kabupaten Bandung. Polisi masih memburu otak pelaku berinisial DI beserta alat sablon dan mesin cetak yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
"Uang palsu yang dibuat ini belum sempat beredar. Kemiripannya hampir 75 persen. Tapi kalau terkena air, warnanya sedikit luntur," jelas Chries.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan uang lembaran Rp 50 ribu sebanyak 250 lembar atau senilai Rp 12,5 juta. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 254 KUHPidana tentang pemalsuan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini