"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan pemerintah dari jajaran penegak hukum untuk memerangi dan memberantas tindak pidana umum. Terutama kejahatan dengan senjata ilegal yang saat ini marak dan telah meresahkan masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar Nasir Almi saat memberikan sambutan dalam acara pemusnahan barang bukti di Rupbasan Klas I Bandung, Jalan Arcamanik, Rabu (6/6/2012).
Dari 22 pucuk senpi yang akan dimusnahkan tersebut, hanya 1 pucuk yang diperlihatkan pemusnahanannya. Dengan menggunakan mesin pemotong, sebuah senjata dipotong pada bagian moncongnya. Secara bergantian, Kakanwil Hukum dan HAM Nasir Almi, Kepala Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso menggunakan mesin tersebut hingga moncong senpi terpisah.
"Senpi dan pelurunya kita kerjasama dengan Pindad untuk melakukan pemusnahan, tempatnya di Pindad, Sampelnya itu yang kita lakukan. Dari 22 pucuk, itu jenisnya bermacam2-macam, termasuk ada juga yang dari pindad," katanya.
Senpi yang akan dimusnahkan tersebut diserahkan berdasarkan berita acara. Pantauan detikbandung, ada berbagai jenis senjata, dari laras pendek dan panjang. Serta ratusan peluru dan selongsong.
(tya/ern)











































