Aksi pertama HM menyatroni kampus ITB pada Jumat (11/5/2012) lalu, seusai salat Jumat. Di ruang lab lantai empat yang pintunya terbuka, bujang ini menyelinap dan berhasil membawa kabur tiga unit laptop di atas meja. Barang curian itu disimpan di tas miliknya.
Sepekan kemudian, Jumat (16/5/2012), warga Perumahan Sukamenak Indah, Kabupaten Bandung, itu kembali mencuri di salah satu gedung kampus ITB pada Jumat (16/5/2012) lalu. Namun aksi keduanya digagalkan petugas keamanan ITB yang jaga malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka saat ini berada di jeruji besi Polsek Coblong. "Ia melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," ucap Asep.
HM mengaku terpaksa mencuri karena keperluan mendesak. "Orang tua saya punya utan ke Bank. Utangnya 20 juta rupiah. Saya mencuri laptop buat bayar utang itu," jelas HM yang mengundurkan diri kerja di ITB pada November 2011 gara-gara tidak menerima dimutasi.
Sejak itulah ia menganggur hingga akhirnya gelap mata melakukan tindakan bertindak kriminal. Niat membantu orang tua melunasi utang pun mesti dibalas dengan penjara. "Saya menyesal," tutup HM.
(bbp/ern)










































