Terima Suap, Staf Pengadilan Pajak Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Terima Suap, Staf Pengadilan Pajak Divonis 1 Tahun 2 Bulan

- detikNews
Senin, 04 Jun 2012 14:44 WIB
Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta pada M Ridho, staf bagian tata usaha pada Sekretariat Pengadilan Pajak yang menjadi terdakwa perkara suap senilai Rp 15 juta.

Putusan itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Ridho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair, yaitu pasal 11 jo pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah," ujar majelis hakim yang diketuai Azharyadi Priakusumah dalam sidang putusan di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (4/6/2012).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sebagai PNS Ridho dianggap mencoreng institusi tempatnya bekerja serta dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

"Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut," kata hakim.

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, M Ridho disebutkan telah meminta uang sebesar Rp 20 juta pada Asep Gandana yang merupakan kuasa dari PT Daya Anugerah Mandiri (PT DAM) pihak berperkara dalam kasus pajak tahun 2006 yang tengah mengajukan banding. Asep sendiri turut menjadi terdakwa dalam perkara ini yang ditangani dalam sidang terpisah.

"Sekira pertengahan 2010, Ridho mengenal Asep. Selama persidangan, Ridho telah banyak membantu proses persidangan, dengan memberitahu data yg kurang lengkap atau yang harus dibawa," tutur hakim.

Hingga kemudian, Ridho meminta uang pada Asep dengan mengajukan proposal untuk perusahaan tempat Asep bekerja (PT DAM). Asep pun kemudian menyampaikan pada atasannya di PT DAM atas adanya permintaan uang dari Ridho. Namun hal itu tidak dapat dipenuhi PT DAM.

Hingga akhirnya Asep kas bon Rp 20 juta dengan alasan untuk urusan operasional pada perusahaannya demi memenuhi permintaan Ridho.

"Asep dalam keterangannya menyatakan terpaksa memberi uang karena tertekan dan khawatir urusan tidak lancar," tutur hakim membacakan uraian fakta hukum.

Setelah mendapatkan uang Rp 20 juta tersebut, Asep pun mengubungi Ridho via SMS. Kemudian pada 12 Desember 2011 berangkat menggunakan travel lalu menuju terminal Leuwi Panjang untuk menemui Asep. Mereka pun bertemu di warung, lalu Asep menyerahkan uang dalam amplop cokelat. Namun dikembalikan Ridho Rp 5 juta dengan mengatakan bahwa dirinya sudah meminjam uang pada koperasi.

Mereka pun berpisah, lalu penyidik KPK menangkap keduanya dengan dimana barang bukti amplop cokelat ditemukan dalam tas Ridho.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ridho secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memutuskan pidana selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta sub 1 bulan," ucap hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk menentukan langkah hukum banding atau tidak.

(/)


Berita Terkait