Dalam uraian dakwaannya, JPU Alven Oktarizah membacakan kronologi pembacokan jaksa Sistoyo oleh Dedi pada Rabu (29/2/2012) lalu.
"Terdakwa yang sebelumnya sering mengikuti sidang Sistoyo membawa golok yang dipersiapkan dari rumah," ujar Alven di ruang sidang I PN Bandung, Kamis (31/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai sidang, Dedi menghampiri Sistoyo yang saat itu sedang memberikan keterangan pers. Golok yang sebelumnya diselipkan pinggang itu pun diarahkan sekuat tenaga ke arah kening Sistoyo sambil berteriak 'pengkhianat'," tuturnya. Perbuatan Dedi tersebut bermaksud memberikan efek jera.
Akibat perbuatannya itu, Sistoyo yang saat itu mengikuti sidang perkara dugaan suap mengalami luka di keningnya berdasarkan visum.
"Akibat perbuatannya itu, Sistoyo mengalami sakit dan terganggu aktivitasnya selama sepuluh hari," kata Alven.
Perbuatan terdakwa itu diancam dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
(tya/bbp)










































