Terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (31/5/2012). Namun dalam menjalani proses persidangan ini, Dedi menyatakan ogah didampingi penasihat hukum.
Sebelum sidang dimulai, Dedi dihampiri penasehat hukum yang sepertinya bersiap mendampingi sidang. Namun Dedi menyatakan tak mau didampingi.
"Biar saja saya hadapi sendiri. Maaf ya," kata Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak yang mulia, saya sendiri saja," tutur Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana abu-abu dan sandal kulit hitam di hadapan majelis hakim di ruang sidang I PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (31/5/2012).
Namun Dedi sendiri mengaku tak mengerti hukum, sehingga saat majelis hakim menanyakan apakah dakwaan akan dibacakan seluruhnya Dedi terlihat kebingungan.
"Terserah saja. Saya tidak mengerti," katanya.
Majelis hakim pun akhirnya meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan secara keseluruhan.
(tya/bbp)










































